Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mutasi dalam jabatan fungsional yang meliputi pengangkatan pertama kali, pengangkatan perpindahan, kenaikan jabatan, penyesuaian dalam jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pengaktifan kembali, pemberhentian jabatan, dan pemindahan wilayah kerja mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. (3) Pemindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan formasi dan beban kerja.
Koreksi Anda