Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Mutasi dalam jabatan struktural eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Mutasi dalam jabatan struktural eselon III dan eselon IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Sosial.
Koreksi Anda
