Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan untuk melakukan mutasi dalam jabatan karier berada pada Menteri Sosial.
(2) Mutasi dalam Jabatan Karier dapat dilakukan baik pada unit eselon I yang sama maupun antar unit eselon I.
(3) Dalam hal terdapat Pegawai yang dimutasikan dalam jabatan karier antar unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), status kepegawaiannya beralih menjadi pegawai unit yang menerima.
Koreksi Anda
