Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola mutasi jabatan karier bagi Pegawai harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemindahan jabatan struktural atau jabatan fungsional. (2) Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola mutasi jabatan karier agar memperhatikan : a. standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; b. prestasi kerja; c. jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja; d. peringkat jabatan; e. hukuman disiplin Pegawai; f. kebutuhan organisasi; dan/atau g. persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan unit eselon I. (3) Khusus unit eselon I yang mempunyai unit vertikal, pola mutasi jabatan karier dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian wilayah kerja. (4) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing unit eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Pasal.id