Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pola mutasi jabatan karier bagi Pegawai harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemindahan jabatan struktural atau jabatan fungsional.
(2) Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola mutasi jabatan karier agar memperhatikan :
a. standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
b. prestasi kerja;
c. jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja;
d. peringkat jabatan;
e. hukuman disiplin Pegawai;
f. kebutuhan organisasi; dan/atau
g. persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan unit eselon I.
(3) Khusus unit eselon I yang mempunyai unit vertikal, pola mutasi jabatan karier dilakukan dengan mempertimbangkan pembagian wilayah kerja.
(4) Pembagian wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing unit eselon I.
Koreksi Anda
