Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN POLA MUTASI JABATAN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pedoman pola mutasi jabatan karier bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial dimaksudkan sebagai acuan bagi unit eselon I dalam menyusun pola mutasi di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing.
Koreksi Anda
