Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan anggaran pendapatan belanja daerah sesuai dengan tingkat penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
