Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Bupati/walikota memiliki kewenangan untuk :
a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai kabupaten/kota;
b. MENETAPKAN penerima penghargaan di tingkat kabupaten/kota;
c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat kabupaten/kota ; dan
d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat provinsi.
Koreksi Anda
