Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota memiliki kewenangan untuk : a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai kabupaten/kota; b. MENETAPKAN penerima penghargaan di tingkat kabupaten/kota; c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat kabupaten/kota ; dan d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id