Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan untuk :
a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai provinsi;
b. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat provinsi;
c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat provinsi; dan
d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat nasional.
Koreksi Anda
