Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur memiliki kewenangan untuk : a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai provinsi; b. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat provinsi; c. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat provinsi; dan d. mengajukan usulan calon penerima penghargaan ke tingkat nasional.
Koreksi Anda