Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri memiliki kewenangan untuk : a. MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia; b. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai nasional; c. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat nasional; dan d. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan di tingkat nasional.
Koreksi Anda