Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Menteri memiliki kewenangan untuk :
a. MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai nasional;
c. MENETAPKAN penerima penghargaan tingkat nasional; dan
d. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, keluarga, lembaga kesejahteraan sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan di tingkat nasional.
Koreksi Anda
