Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, indikator, penentuan skoring, dan formulir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda