Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, indikator, penentuan skoring, dan formulir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur dalam petunjuk teknis.
Koreksi Anda
