Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Penilaian lembaga kesejahteraan sosial dan atau organisasi kemasyarakatan meliputi :
a. komitmen;
b. aspek kelembagaan;
c. aspek administrasi dan manajemen;
d. aspek pelayanan sosial dan pengembangan program;
e. aspek kerjasama dan kemitraan; dan
f. aspek kemandirian.
Koreksi Anda
