Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian lembaga kesejahteraan sosial dan atau organisasi kemasyarakatan meliputi : a. komitmen; b. aspek kelembagaan; c. aspek administrasi dan manajemen; d. aspek pelayanan sosial dan pengembangan program; e. aspek kerjasama dan kemitraan; dan f. aspek kemandirian.
Koreksi Anda