Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek penilaian terhadap kelompok meliputi : a. komitmen; b. aspek organisasi; c. intensitas pelayanan; d. jangkauan sasaran pelayanan; e. jenis pelayanan; f. pendekatan yang digunakan; g. keberhasilan yang telah dicapai; dan h. keberlanjutan pelayanan.
Koreksi Anda