Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aspek penilaian terhadap kelompok meliputi :
a. komitmen;
b. aspek organisasi;
c. intensitas pelayanan;
d. jangkauan sasaran pelayanan;
e. jenis pelayanan;
f. pendekatan yang digunakan;
g. keberhasilan yang telah dicapai; dan
h. keberlanjutan pelayanan.
Koreksi Anda
