Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Aspek penilaian terhadap perseorangan dan keluarga, meliputi :
a. komitmen terhadap pelayanan sosial lanjut usia;
b. intensitas pelayanan;
c. jangkauan sasaran pelayanan;
d. jenis pelayanan;
e. pendekatan yang digunakan;
f. keberhasilan yang telah dicapai; dan
g. keberlanjutan pelayanan;
Koreksi Anda
