Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek penilaian terhadap perseorangan dan keluarga, meliputi : a. komitmen terhadap pelayanan sosial lanjut usia; b. intensitas pelayanan; c. jangkauan sasaran pelayanan; d. jenis pelayanan; e. pendekatan yang digunakan; f. keberhasilan yang telah dicapai; dan g. keberlanjutan pelayanan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id