Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2) Tim penilai kabupaten/kota (bupati/wali kota), sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pembina : kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
b. ketua tim : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
c. Sekretaris : pejabat eselon IV yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
