Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) Tim penilai kabupaten/kota (bupati/wali kota), sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota. b. ketua tim : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota. c. Sekretaris : pejabat eselon IV yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial kabupaten/kota. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda