Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Tim penilai provinsi sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pembina : kepala dinas/instansi sosial provinsi
b. Ketua Tim : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia
c. Sekretaris : pejabat eselon IV yang menangani lanjut usia di dinas/instansi sosial provinsi.
d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
