Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA. (2) Tim penilai sekurang-kurangnya terdiri dari : a. Pembina : pejabat eselon I yang menangani lanjut usia. b. Ketua Tim : pejabat eselon II yang menangani lanjut usia. c. Sekretaris : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia. d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id