Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Tim penilai nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik INDONESIA.
(2) Tim penilai sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pembina : pejabat eselon I yang menangani lanjut usia.
b. Ketua Tim : pejabat eselon II yang menangani lanjut usia.
c. Sekretaris : pejabat eselon III yang menangani lanjut usia.
d. Anggota : pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
