Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibentuk tim penilai secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai dengan tingkat nasional.
(2) Tim penilai bertugas dan bertanggung jawab untuk mempersiapkan bahan penilaian, melaksanakan penilaian, MENETAPKAN hasil penilaian dan melaporkan hasil penilaian kepada pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal diperlukan tim penilai dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
