Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia diberikan berdasarkan hasil penilaian.
(2) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai pada tingkat nasional.
Koreksi Anda
