Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia diberikan berdasarkan hasil penilaian. (2) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota, provinsi sampai pada tingkat nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id