Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia meninggal dunia, maka penghargaan diberikan secara anumerta.
Koreksi Anda
