Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal penerima penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia meninggal dunia, maka penghargaan diberikan secara anumerta.
Koreksi Anda