Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia
a. tingkat kabupaten/kota :
1) diusulkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota;
2) diverifikasi oleh tim penilai kabupaten/kota;
3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai kabupaten/kota;
dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota.
b. tingkat provinsi :
1) diusulkan kepada dinas/instansi sosial provinsi;
2) diverifikasi oleh tim penilai provinsi;
3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai provinsi; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
c. tingkat nasional :
1) diusulkan kepada kementerian sosial;
2) diverifikasi oleh tim penilai nasional;
3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai nasional; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.
Koreksi Anda
