Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengusulan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia a. tingkat kabupaten/kota : 1) diusulkan kepada dinas/instansi sosial kabupaten/kota; 2) diverifikasi oleh tim penilai kabupaten/kota; 3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai kabupaten/kota; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Walikota. b. tingkat provinsi : 1) diusulkan kepada dinas/instansi sosial provinsi; 2) diverifikasi oleh tim penilai provinsi; 3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai provinsi; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. c. tingkat nasional : 1) diusulkan kepada kementerian sosial; 2) diverifikasi oleh tim penilai nasional; 3) diseleksi, dinilai dan disahkan oleh tim penilai nasional; dan 4) ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial.
Koreksi Anda