Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Permohonan pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diusulkan oleh :
a. perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan yang melakukan pelayanan sosial lanjut usia;
b. instansi sosial;
c. Kementerian Sosial; dan/atau
d. masyarakat yang tidak melakukan pelayanan lanjut usia.
Koreksi Anda
