Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. berbadan hukum; b. terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan minimal kepada 25 (dua puluh lima ) orang lanjut usia. (2) Persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. berbadan hukum; b. terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan minimal kepada 50 (lima puluh) orang lanjut usia. (3) Persyaratan untuk lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. berbadan hukum; b. terdaftar di Kementerian Sosial atau instansi sosial sesuai dengan cakupan wilayah kerjanya; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan minimal kepada 100 (seratus) orang lanjut usia.
Koreksi Anda