Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk kelompok tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. mempunyai pengurus kelompok;
b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
(2) Persyaratan untuk kelompok tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. mempunyai pengurus kelompok;
b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
(3) Persyaratan untuk kelompok tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi :
a. mempunyai pengurus kelompok;
b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
Koreksi Anda
