Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk keluarga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia kurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
(2) Persyaratan untuk keluarga tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia kurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota;
dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
(3) Persyaratan untuk keluarga tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
b. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia kurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun secara terus menerus atau selama 7 (tujuh) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; dan
c. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat.
Koreksi Anda
