Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk perseorangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. dewasa, usia diatas 18 (delapan belas) tahun; b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. diusulkan oleh instansi sosial setempat. (2) Persyaratan untuk perorangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. dewasa, usia diatas 20 (dua puluh) tahun; b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam ) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. diusulkan oleh instansi sosial setempat. (3) Persyaratan untuk perseorangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi : a. dewasa, usia diatas 22 (dua puluh dua) tahun; b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 4 (empat) tahun secara terus menerus atau selama 7 (tujuh) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali; d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan e. diusulkan oleh instansi sosial setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id