Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk perseorangan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. dewasa, usia diatas 18 (delapan belas) tahun;
b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum;
c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan
e. diusulkan oleh instansi sosial setempat.
(2) Persyaratan untuk perorangan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. dewasa, usia diatas 20 (dua puluh) tahun;
b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum;
c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam ) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat kabupaten/kota;
d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan
e. diusulkan oleh instansi sosial setempat.
(3) Persyaratan untuk perseorangan tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi :
a. dewasa, usia diatas 22 (dua puluh dua) tahun;
b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum;
c. telah melakukan pelayanan sosial lanjut usia sekurang- kurangnya selama 4 (empat) tahun secara terus menerus atau selama 7 (tujuh) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, atau telah mendapatkan penghargaan kesejahteraan lanjut usia tingkat provinsi sebanyak 2 (dua) kali;
d. pelayanan sosial lanjut usia yang diberikan, dapat dibuktikan dan memperoleh pengakuan masyarakat; dan
e. diusulkan oleh instansi sosial setempat.
Koreksi Anda
