Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi kemasyarakatan baik tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
