Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut : a. bentuk : segi empat; b. ukuran : luar = 31,5 cm X 21,5 cm, dalam = 26,5 cm X 16,5 cm; c. bahan : kertas concord; d. warna : warna dasar putih dan ditengah-tengah berlatar belakang logo transparan Kementerian Sosial atau logo pemerintah daerah; e. gambar : 1. lambang burung garuda dicetak timbul berwarna kuning emas terletak ditengah; dan 2. hiasan pinggir bermotif. f. Tulisan : berwarna kuning emas dan dicetak dengan huruf timbul 1. “ Menteri Sosial Republik INDONESIA ”, untuk piagam penghargaan tingkat nasional; 2. “ Gubernur …” untuk piagam penghargaan tingkat Provinsi; dan 3. “ Bupati/Walikota … ” untuk piagam penghargaan tingkat kabupaten/kota
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id