Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut :
a. bentuk : segi empat;
b. ukuran : luar = 31,5 cm X 21,5 cm, dalam = 26,5 cm X 16,5 cm;
c. bahan : kertas concord;
d. warna : warna dasar putih dan ditengah-tengah berlatar belakang logo transparan Kementerian Sosial atau logo pemerintah daerah;
e. gambar :
1. lambang burung garuda dicetak timbul berwarna kuning emas terletak ditengah; dan
2. hiasan pinggir bermotif.
f. Tulisan :
berwarna kuning emas dan dicetak dengan huruf timbul
1. “ Menteri Sosial Republik INDONESIA ”, untuk piagam penghargaan tingkat nasional;
2. “ Gubernur …” untuk piagam penghargaan tingkat Provinsi; dan
3. “ Bupati/Walikota … ” untuk piagam penghargaan tingkat kabupaten/kota
Koreksi Anda
