Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut :
a. bentuk : bulat;
b. ukuran : garis Tengah Luar 6 cm dan Garis tengah dalam 4 cm;
c. bahan : logam;
d. warna : kuning emas;
e. gambar : logo Kementerian Sosial atau Logo pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota; dan
f. tulisan : Masyarakat Peduli Lanjut Usia.
(2) Gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf e meliputi :
a. Logo Kementerian Sosial untuk medali penghargaan tingkat nasional;
b. Logo Provinsi untuk medali penghargaan tingkat provinsi; dan
c. Logo Kabupaten/Kota untuk medali penghargaan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
