Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan dapat dilakukan oleh : a. Menteri sosial untuk penghargaan tingkat nasional; b. Gubernur untuk penghargaan tingkat provinsi; dan c. Bupati/walikota untuk penghargaan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Pasal.id