Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan dapat dilakukan oleh :
a. Menteri sosial untuk penghargaan tingkat nasional;
b. Gubernur untuk penghargaan tingkat provinsi; dan
c. Bupati/walikota untuk penghargaan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
