Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk : a. menghargai jasa seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; b. mendorong meningkatnya motivasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia; d. meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sosial lanjut usia; dan e. menumbuh kembangkan sikap keteladanan seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda