Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk :
a. menghargai jasa seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
b. mendorong meningkatnya motivasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
c. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
d. meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan sosial lanjut usia;
dan
e. menumbuh kembangkan sikap keteladanan seseorang, keluarga, kelompok, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
