Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda