Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan dimaksudkan untuk memberikan penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah dan pemerintah daerah kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Koreksi Anda
