Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
2. Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah bentuk pengakuan dan penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah dan/atau pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
3. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
4. Upaya peningkatan kesejahteran sosial lanjut usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga Negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
6. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
7. Perseorangan adalah individu yang melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
8. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek yang melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
9. Kelompok adalah sekumpulan orang atau kelompok usaha yang melakukan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
10. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lanjut usia yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
11. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
12. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
