Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi Kementerian Sosial dan dalam rangka pemberian bimbingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Pasal.id