Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Koreksi Anda
