Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Sosial melalui masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal atau Badan serta dengan instansi lain di luar TRC sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda