Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian Sosial melalui masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal atau Badan serta dengan instansi lain di luar TRC sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
