Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan TRC dapat dibentuk Koordinator Wilayah sebagai pelaksana tugas teknis penunjang tugas TRC sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan TRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
