Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
