Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penganggulangan Kemiskinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang meliputi pemberdayaan keluarga dan kelembagaan sosial; pemberdayaan komunitas adat terpencil; penanggulangan kemiskinan perkotaan; penanggulangan kemiskinan perdesaan; dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Pasal.id