Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas kegiatan penanggulangan kedaruratan di bidang perlindungan dan jaminan sosial yang meliputi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam; dan Jaminan Sosial.
Koreksi Anda