Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Pelaksana Harian Umum.
(2) Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Pelaksana.
Koreksi Anda
