Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan tanggap darurat di bidang rehabilitasi sosial yang meliputi kesejahateraan sosial anak, kesejahteraan sosial anak; orang dengan kecacatan; tuna sosial; korban penyalahgunaan napza; dan lanjut usia.
Koreksi Anda