Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penanggulangan tanggap darurat di bidang rehabilitasi sosial yang meliputi kesejahateraan sosial anak, kesejahteraan sosial anak; orang dengan kecacatan; tuna sosial; korban penyalahgunaan napza; dan lanjut usia.
Koreksi Anda
