Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Urusan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan urusan publikasi, pemberitaan, kerja sama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
