Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Urusan Pengendalian dan Laporan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengendalian dan laporan dan evaluasi.
Koreksi Anda
