Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Urusan Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan.
Koreksi Anda
