Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan urusan keuangan, rencana dan program; b. pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan pengendalian dan laporan; d. pelaksanaan urusan publikasi, pemberitaan, kerjasama dan hubungan masyarakat; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Pasal.id