Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan urusan keuangan, rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
c. pelaksanaan urusan pengendalian dan laporan;
d. pelaksanaan urusan publikasi, pemberitaan, kerjasama dan hubungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
