Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan tugas harian seluruh unit organisasi di lingkungan TRC.
Koreksi Anda
