Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Harian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan tugas harian seluruh unit organisasi di lingkungan TRC.
Koreksi Anda