Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Harian Umum merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pelaksana Harian Umum dipimpin oleh seorang Pelaksana.
Koreksi Anda
