Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi TRC Kementerian Sosial RI terdiri atas: a. Ketua; b. Pelaksana Harian Umum ; c. Sekretariat; d. Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial; e. Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial; f. Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; g. Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; dan h. Koordinator Wilayah. (2) Keanggotaan organisasi TRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua TIM TRC atas nama Menteri Sosial.
Koreksi Anda