Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi TRC Kementerian Sosial RI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Pelaksana Harian Umum ;
c. Sekretariat;
d. Pelaksana Harian bidang Rehabilitasi Sosial;
e. Pelaksana Harian bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
f. Pelaksana Harian bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
g. Pelaksana Harian bidang Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial; dan
h. Koordinator Wilayah.
(2) Keanggotaan organisasi TRC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua TIM TRC atas nama Menteri Sosial.
Koreksi Anda
