Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TRC menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kedaruratan bidang rehablitasi sosial;
b. pelaksanaan kedaruratan bidang perlindungan dan jaminan sosial;
c. pelaksanaan kedaruratan bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan;
d. pelaksanaan kedaruratan bidang pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan TRC di daerah;
g. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
h. pengelolaan Pelaksana Harian kesekretariatan.
Koreksi Anda
