Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, TRC menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kedaruratan bidang rehablitasi sosial; b. pelaksanaan kedaruratan bidang perlindungan dan jaminan sosial; c. pelaksanaan kedaruratan bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan; d. pelaksanaan kedaruratan bidang pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas; f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan TRC di daerah; g. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan h. pengelolaan Pelaksana Harian kesekretariatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Pasal.id