Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM REAKSI CEPAT KEMENTERIAN SOSIAL RI
Teks Saat Ini
TRC mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan kedaruratan di bidang sosial dalam rangka membantu tugas Kementerian Sosial dalam menyelenggarakan pembangunan sosial.
Koreksi Anda
